Rabu, 09 Februari 2011

Terkait Narkoba, Artis Film Ditembak Polisi

Terkait Narkoba, Artis Film Ditembak Polisi

JAKARTA- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan menggunakan senjata api. Petugas sempat melepaskan tembakan karena anggota sindikat berusaha menodong polisi dengan senjata apinya. Salah satu anggota sindikat seorang wanita asal Afrika Selatan berinisial CLB.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain menembak seorang wanita asal Afrika Selatan, polisi juga membekuk empat anggota sindikat lainnya, DP, MRA, JT yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dari sindikat ini, polisi menyita ratusan butir ekstasi dan Happy Five dan puluhan gram shabu senilar Rp250 juta serta menyita empat pistol merek Walter, FN, Raikal, Kj 27 serta 3 butir peluru.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putera, pengungkapan sindikat narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi bergerak cepat dan menangkap ER dan MRA, serta menggeledah rumah di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2010) dinihari. Petugas mendapatkan barang bukti berupa 50 butir ekstasi dan dua pucuk senjata api jenis FN dan Walther. ER mengaku mendapatkan senjata api dari DP dan seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Mangga Dua, Jakarta Barat. “DP ditangkap petugas berdasarkan pengembangan dari ER,” ujar Anjan seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita dari tangan DP berupa senjata api jenis FN. Modus sindikat, dengan saling tukar pinjam dengan tersangka JT. Sedangkan dari JT disita pistol merk Raikal dan KJ-27 dengan tiga butir peluru. Saat ditangkap JT, polisi sempat melepaskan tembakan kepada JT karena berusaha menodong polisi dengan menggunakan senjata apinya.
Secara keseluruhan dari sindikat ini polisi menyita barang bukti berupa 424 butir ekstasi, 52,13 gram sabu, 223 butir pil “happy five”, satu unit timbangan elektrik, empat pucuk senjata api dan gas, serta tiga butir peluru tajam.
Seluruh tersangka anggota sindikat ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati atau 20 tahun dan atau denda Rp20 miliar.(Binsar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar